JATENG;Bidik-kasusnews.com
Jepara – Persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Supriyanto kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (9/10/2025), harus ditunda lantaran terdakwa kembali dikabarkan sakit.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra pukul 10.00 WIB itu tercatat dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa. Majelis hakim dipimpin Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H. bersama hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Dalam persidangan, hadir Jaksa Penuntut Umum Dian Mario serta penasihat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto, S.H.. Agenda kali ini sejatinya menjadwalkan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu saksi yang diajukan pihak terdakwa untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana karena Supriyanto tidak hadir. Dari pihak Rutan Jepara disampaikan surat keterangan sakit yang menyebutkan bahwa kondisi terdakwa tidak memungkinkan mengikuti persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, ini bukan kali pertama sidang ditunda dengan alasan sakit yang sama.
> “Sudah dua kali sidang tidak bisa berjalan karena alasan kesehatan. Untuk memastikan kebenarannya, kami berencana menghadirkan dokter dari RSUD Kartini Jepara agar memeriksa kondisi terdakwa secara langsung,” ujar Dian Mario.
Langkah itu diambil guna memastikan keabsahan keterangan medis dari pihak Rutan serta menjamin proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan. Hingga kini, jadwal ulang persidangan pada hari Selasa 14/10/2025.(Wely-jateng)
–