SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Misteri penemuan jasad pria yang terbungkus plastik dan karung di dasar jurang bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap.
Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Polisi mengungkap bahwa perkara tersebut melibatkan tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N yang ditangkap di lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B. diduga menjadi korban pembunuhan pada 22 September 2026.
Polisi menduga tindakan tersebut dipicu persoalan sakit hati dan dendam. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya diduga dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang di kawasan Tol Bocimi KM 69.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik melakukan serangkaian penelusuran, mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis bukti digital dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hasil pengembangan penyelidikan itu mengarah pada identitas tiga orang yang kini telah diamankan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada 13 Oktober 2026 di tiga wilayah berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan.
Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.
Wakapolres Sukabumi menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. Penanganan perkara.
Menurutnya, dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lainnya yang kini menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Barang bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.
Meski demikian, proses penyidikan tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta motif yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Polres Sukabumi menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terungkapnya kasus tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan penemuan jasad di jurang Tol Bocimi KM 69.
“Proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban pidana para tersangka ditentukan melalui mekanisme peradilan,” Kompol Agus. (Dicky)