JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 27 November 2025 — Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Fiyan Andika, warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (27/11/2025). Perkara bernomor 39/Pdt.G/2025/PN JPN itu berlangsung di Ruang Cakra sekitar pukul 13.00 WIB dan berjalan dinamis, terutama ketika majelis hakim memberikan teguran kepada perwakilan pihak tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan hakim anggota Yuristi Laprimoni, S.H. dan Parlin Mangatas Bonatua, S.H., M.H. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Sofyan Hadi, S.H., C.L.S.C., M.E., sementara PT BNI Multifinance Semarang diwakili dari pegawainya dan PT Satya Mandiri diwakili oleh kuasa hukumnya. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut hadir sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Tergugat I serta pemeriksaan fisik kendaraan yang disengketakan, yakni mobil Grandmax. Namun pemeriksaan PS (pemeriksaan setempat) terhadap mobil dinyatakan gagal dilakukan pada hari ini.
Saksi dari pihak BNI Multifinance, seorang petugas penagihan yang telah bekerja selama satu tahun, memberikan keterangan terkait proses penagihan kepada debitur. Ia mengaku pernah mendatangi rumah penggugat untuk menagih keterlambatan angsuran lebih dari satu bulan. Saat ditanya mengenai pembayaran bulan Juli, saksi menyatakan mengetahui adanya transaksi tersebut. Namun ketika ditanya soal proses penarikan mobil, saksi mengaku tidak mengetahui detailnya.
Ketegangan muncul ketika majelis hakim menegur perwakilan tergugat yang mencoba memberikan penjelasan tanpa kapasitas sebagai kuasa hukum.
“Di sini ada kuasa, jangan bicara diplomatis. Justru saya memberi kesempatan dan tidak mempersulit. Ada apa, apakah Anda khawatir mobil diambil lagi? Perkara ini sudah masuk persidangan. Jika lembaga Anda sudah memberi kuasa, maka anda adalah otoritas tertinggi, bukan pegawai,” tegas hakim Ketua.
Majelis juga menekankan pentingnya kehadiran pihak yang benar-benar berwenang, terutama terkait pemeriksaan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan, yakni pemeriksaan PS secara online pada Selasa pekan depan untuk memastikan keberadaan dan kondisi mobil Grandmax yang disengketakan.
Sidang dijadwalkan kembali minggu depan dengan harapan semua pihak yang berkepentingan dapat hadir secara lengkap untuk memperlancar proses pembuktian.
(Wely-jateng)