SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Kembali Jadi Sorotan,Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi dan Praktik Mafia Solar Diminta Segera Diungkap !!

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat
Dugaan penyalahgunaan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Sorotan kali ini mengarah pada aktivitas distribusi BBM subsidi yang diduga melibatkan jaringan penampungan dan perdagangan ilegal di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan sejumlah awak media pada 13 Juni 2026, ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi yang diduga bersumber dari SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Dalam penelusuran tersebut, tim media mengaku mengikuti alur distribusi BBM hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM dalam jumlah besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Lokasi tersebut disebut oleh sejumlah sumber sebagai salah satu titik penampungan BBM yang diduga beroperasi secara rutin di wilayah tersebut.

Menurut keterangan sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta sektor pelayanan publik tertentu, diduga dialihkan kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Sumber tersebut juga menduga adanya pola distribusi yang terorganisir mulai dari proses pengumpulan BBM subsidi, penyimpanan di lokasi tertentu, hingga pendistribusian kembali kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi pemerintah,yaitu pelaku penimbunan BBM bersubsidi inisial M yang di anggap kebal Hukum oleh masyarakat di kecamatan Tayap.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Dugaan Adanya Jaringan Distribusi Terorganisir
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku telah lama mendengar informasi mengenai aktivitas penampungan BBM subsidi di wilayah tersebut.

Bahkan berkembang dugaan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dalam mengelola distribusi BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pembuktian hukum yang sah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.

Redaksi juga minta kompirmasi terkait dugaan penampungan BBM bersubsidi ini kepada Kapolsek Tayap ,melalui via WA ,Kapolsek Tayap berterimakasih kepada redaksi ,dan secepatnya ,mendalami dugaan ,adanya perdistribusiaan BBM subsidi tidak sesuai ,dan ada nya Gudang penampungan ,di simpang 4 Tayap sesuai tidak jauh dari kantor Polsek dan Koramil kecamatan Tayap hasil investigasi tim awak media di lapangan .

Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut terbukti benar berdasarkan hasil penyelidikan resmi, maka berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:

1. Kerugian keuangan negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
2. Berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
3. Meningkatnya biaya operasional sektor pertanian, perikanan, dan UMKM.
4. Terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.
5. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM.
6. Potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana lainnya.

Tanggapan dan Klarifikasi Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU 64.788.12 terkait informasi yang beredar.

Namun belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Media juga membuka ruang hak jawab kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kecamatan Nanga Tayap, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka penerapan pasal-pasal lain dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.

Publik Minta Pengawasan Diperketat
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Ketapang ditingkatkan. Mereka berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPH Migas, serta Pertamina melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala guna memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Masyarakat juga berharap setiap laporan dan informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi nasional.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, serta keterangan yang berkembang di masyarakat. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan harus dipandang sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah, objektif, dan berkeadilan. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: DM MPGI
Sumber: Tim Media dan Lembaga

Follow Us On

Trending Now​

Dari Ladang ke Pabrik Langkah Tegas Polres Kuningan Jaga Asa Petani.

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. ( 21/06) Program swasembada pangan yang digalakkan Polri terus...

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Personel Satlantas Polres Kuningan kembali menunjukkan kepedulian...

Dandim 0410/KBL Lantik Pengurus HIPAKAD Bandar Lampung 2026-2031, Perkuat Sinergi TNI AD dan Masyarakat

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen memperkuat sinergi antara keluarga besar TNI Angkatan...

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Utara Gelar Lomba Domino yang Diikuti Ratusan Warga

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Klarifikasi Kapolsek Nanga Tayap Disorot,Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi dari SPBU 64.788.12 Masih Jadi Perhatian Publik

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh...

Aksi Cepat Satreskrim Polres Cirebon Kota, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan pelayanan kepada...

Recent Post​

Dari Ladang ke Pabrik Langkah Tegas Polres Kuningan Jaga Asa Petani.

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. ( 21/06) Program swasembada pangan yang digalakkan Polri terus berjalan masif di Kabupaten Kuningan, Demi terwujudnya...

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,.Personel Satlantas Polres Kuningan kembali menunjukkan kepedulian terhadap ketahanan pangan dengan turun langsung...

Dandim 0410/KBL Lantik Pengurus HIPAKAD Bandar Lampung 2026-2031, Perkuat Sinergi TNI AD dan Masyarakat

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen memperkuat sinergi antara keluarga besar TNI Angkatan Darat dan masyarakat kembali ditegaskan melalui...

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Amuntai Utara Gelar Lomba Domino yang Diikuti Ratusan Warga

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Amuntai Utara menggelar...

Klarifikasi Kapolsek Nanga Tayap Disorot,Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi dari SPBU 64.788.12 Masih Jadi Perhatian Publik

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Menyikapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh Kapolsek Nanga Tayap serta langkah tindak lanjut yang...

Aksi Cepat Satreskrim Polres Cirebon Kota, Motor Curian Kembali ke Tangan Pemilik

Cirebon Kota,-Bidik-kasusnews.com,.Komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengembalian...

Perpisahan MTsN 2 Sukabumi Berlangsung Haru, Siswa Kelas IX Resmi Dilepas Menuju Jenjang Berikutnya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai acara perpisahan siswa kelas IX sekaligus penetapan kenaikan kelas...

Viral Penampakan Dapur SPPG Diduga Menutup Aliran Sungai Citangkurak, FKPDAS Majalengka Soroti Perizinan

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga...

Ketua PAC Keling Putu Shima Ajak Anggota Tingkatkan Kepedulian Sosial di Anniversary Ke-2 Squad Nusantara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Perayaan Anniversary ke-2 Squad Nusantara PAC Keling Putu Shima tidak hanya menjadi momen peringatan perjalanan...