Solar Subsidi Bocor di Jepara: Nelayan Kecil Terjepit, Oknum Pengangsu Untung

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 9 Mei 2025 – Di balik geliat aktivitas nelayan di pesisir Jepara, tersembunyi praktik yang mencederai keadilan distribusi bahan bakar bersubsidi. Solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang utama bagi nelayan kecil justru mengalir ke tangan yang salah. Ironisnya, kebocoran ini terjadi nyaris tanpa hambatan.

Hampir setiap hari, kendaraan roda tiga (tosa) bermuatan jeriken tampak keluar masuk kampung nelayan. Mereka bukan membawa hasil tangkapan laut, melainkan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Warga setempat menyebut para pelaku sebagai “pengangsu” — sebutan bagi oknum yang membeli solar dari nelayan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Sudah seperti aktivitas resmi saja, padahal jelas-jelas ilegal,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku lelah menyaksikan pemandangan tersebut setiap hari, tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.

Penyelewengan ini memanfaatkan celah distribusi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), fasilitas resmi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi nelayan. SPBN hanya boleh melayani nelayan yang memenuhi syarat, termasuk terdaftar resmi dan memiliki kapal dengan mesin maksimal 30 GT.

Namun, alih-alih digunakan untuk melaut, sebagian solar subsidi berakhir di tangan tengkulak bahan bakar. Modusnya: nelayan yang menerima kuota menjual sebagian solar kepada pengangsu. Jalur distribusi ilegal bahkan mengarah ke wilayah tetangga, Kabupaten Demak.

Dampak Sosial Ekonomi

Pola ini menimbulkan kesenjangan di kalangan nelayan. Nelayan jujur yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk melaut terpaksa antre lebih lama atau bahkan tidak mendapatkan jatah sama sekali. Harga solar di pasar liar pun melonjak, memperparah beban operasional melaut.

“Kami harus membeli solar eceran di luar karena jatah SPBN habis, dan itu mahal sekali,” keluh seorang nelayan di wilayah Kedung.

Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi yang bocor, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha nelayan kecil yang rentan terhadap fluktuasi harga.

Payung Hukum yang Diabaikan

Padahal, pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Sayangnya, penegakan hukum di lapangan belum terlihat nyata. Dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum menambah panjang daftar persoalan.

Seruan Aksi Tegas

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, BPH Migas, dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Penelusuran distribusi, audit kuota SPBN, hingga tindakan hukum terhadap pengangsu dan oknum nelayan yang terlibat menjadi tuntutan utama.

“Kalau dibiarkan, nelayan kecil akan mati pelan-pelan, sementara pelaku penyelewengan makin kaya,” tutup warga.(Rubianto)
Sumber:newsbidik.com(9 Mei 2025)

Follow Us On

Trending Now​

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati, Enam Saksi Diperiksa

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut...

Pemkot Sukabumi Siap Revisi Aturan Penggunaan Lapang Merdeka Pascaprotes AMM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM)...

Hukum Lumpuh !! PETI Bebas Beroperasi di Sungai Kapuas Kab.Sanggau Kalbar: Bukti Kelemahan Aparat ?

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali...

Magang di Rutan Jepara, Peserta Ikut Pastikan Validitas Data Usulan Cuti Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 April 2026 — Kegiatan magang di Rumah Tahanan Negara (Rutan)...

Ratusan Botol Miras Disita, Operasi Pekat Malam Hari Sasar Penjual di Kapetakan.

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Operasi pekat yang menyasar peredaran minuman keras digelar pada...

Kapolres Indramayu Turun Langsung Pantau Pendaftar Calon Anggota Polri Tahun 2026

INDRAMAYU,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H...

Recent Post​

KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati, Enam Saksi Diperiksa

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian...

Pemkot Sukabumi Siap Revisi Aturan Penggunaan Lapang Merdeka Pascaprotes AMM

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) di Balai Kota Sukabumi, Kamis (2/4/2026), mendapat...

Hukum Lumpuh !! PETI Bebas Beroperasi di Sungai Kapuas Kab.Sanggau Kalbar: Bukti Kelemahan Aparat ?

Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar...

Magang di Rutan Jepara, Peserta Ikut Pastikan Validitas Data Usulan Cuti Bersyarat

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 April 2026 — Kegiatan magang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menjadi sarana pembelajaran langsung bagi...

Ratusan Botol Miras Disita, Operasi Pekat Malam Hari Sasar Penjual di Kapetakan.

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Operasi pekat yang menyasar peredaran minuman keras digelar pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 21.05 WIB di...

Kapolres Indramayu Turun Langsung Pantau Pendaftar Calon Anggota Polri Tahun 2026

INDRAMAYU,Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., meninjau langsung proses pendaftaran calon...

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Tersangka Usai Sita Puluhan Ribu Butir Obat Ilegal

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat sediaan farmasi ilegal...

Unit Gakkum Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari dalam 3 Jam

Kuningan,Bidik-kasusnews.com,. Korban maut tabrak lari Mobil Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan Motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi, di Jalan Raya...

KAPOK SAHLI PANGKORMAR DAN KADISPROV KORMAR HADIRI PERESMIAN WALL OF FAME DAN PROGRESS TEST ANGKAT BESI 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli Pangkormar) Brigjen TNI (Mar) Sandy Muchjidin...