Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini. Dalam sidang keempat tersebut, tim kuasa hukum Fariz RM menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan meringankan.kamis(3/7/2025)
Dua saksi yang merupakan rekan sesama musisi mengungkapkan bahwa Fariz RM dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam dunia musik dan tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika. “Fariz adalah seniman tulen. Sepanjang kami mengenalnya, tidak pernah ada indikasi dia terlibat sebagai pengedar. Dia hanya korban penyalahgunaan narkotika,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya hanya sebagai pengguna, bukan pengedar. “Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Fariz RM terlibat dalam peredaran narkotika. Yang ada hanya bukti pembelian untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Deolipa.
Menurut Deolipa, proses hukum terhadap kliennya dinilai terlalu berlebihan jika sampai dijerat dengan pasal pengedaran narkotika. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menyediakan fasilitas rehabilitasi sebagai upaya memulihkan para korban penyalahgunaan narkotika, bukan memenjarakan mereka.
“Jika para pengguna malah dipenjara, mereka tidak akan pulih, justru bisa bertambah masalahnya. Rehabilitasi adalah solusi kemanusiaan dan sesuai amanat undang-undang,” tambah Deolipa.
Dalam sidang mendatang, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan profesional terkait status Fariz RM sebagai pengguna narkotika. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar Fariz RM dapat menjalani proses rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara.
Diketahui, Fariz RM adalah musisi dan pencipta lagu yang telah berkiprah di industri musik tanah air sejak dekade 1980-an. Beberapa karyanya yang legendaris seperti “Barcelona” dan “Sakura” hingga kini masih melekat di hati pecinta musik Indonesia.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, pungkasnya.
(Agus)