Cianjur, Bidik-kasusnews.com — Sengketa tanah warisan di Kampung Bojongsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kembali mengemuka setelah ahli waris dari almarhum Karta bin Emod melaporkan dugaan penyerobotan dan pengalihan aset tanpa hak oleh pihak yang masih memiliki hubungan keluarga jauh. Laporan tersebut kini resmi diproses aparat penegak hukum.
Kronologi: Klaim Sepihak Atas Tanah Turun-Temurun
Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula ketika pihak terlapor diduga melakukan aktivitas di atas tanah keluarga tanpa izin. Aktivitas itu meliputi pengukuran lahan, pemasangan patok, serta klaim kepemilikan tanpa dasar yang jelas.
Situasi memanas sejak tahun 2008, ketika saudara pelapor, Biah (alm.), mencoba menanyakan status tanah tersebut. Namun ia justru dibawa ke Polsek Sukaluyu oleh pihak terlapor. Polisi kemudian memastikan bahwa Biah hanya menanyakan hak waris keluarga dan memulangkannya tanpa proses hukum.
Indikasi Penjualan Tanpa Hak
Keluarga juga menerima informasi bahwa terlapor diduga pernah mencoba menawarkan tanah warisan tersebut kepada pihak lain. Pelapor, yang saat itu berdinas sebagai anggota TNI di Cirebon, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait jual beli maupun pengalihan aset. Minimnya komunikasi keluarga pada masa sebelum penggunaan ponsel diduga ikut dimanfaatkan untuk melakukan langkah sepihak.
Mediasi Desa Buntu: Muncul Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Upaya penyelesaian melalui mediasi di Kantor Desa Sukaluyu sempat ditempuh. Pertemuan yang dihadiri perangkat desa, Babinmas, Babinsa, dan Ketua BPD itu menghasilkan penyerahan beberapa dokumen oleh terlapor, seperti surat gadai, perjanjian jual beli, hingga kwitansi pembayaran.
Namun setelah diteliti, pelapor menegaskan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangannya yang tertera pada KTP. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pemalsuan dokumen.
Jalan Hukum Ditempuh: Cegah Penjualan Ilegal
Karena mediasi tidak memberikan hasil, pelapor akhirnya melapor ke kepolisian untuk mencegah kemungkinan penjualan ilegal dan untuk memastikan hak keluarga atas tanah warisan dapat dipulihkan.
Hingga kini, tanah tersebut masih dikuasai terlapor tanpa persetujuan ahli waris, sehingga pihak keluarga menilai hal ini sebagai tindakan merugikan serta berpotensi menghilangkan hak turun-temurun.
Harapan Ahli Waris: Proses Hukum Transparan dan Profesional
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen tersebut secara profesional, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi ahli waris yang sah. (Tim)