JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Persoalan pelunasan pinjaman di Bank BPR Nusumma Jateng Cabang Jepara berujung laporan polisi. Seorang nasabah bernama Hari Imam Prayitno, warga Desa Bapangan, Kecamatan Jepara, mengadukan pihak bank ke Polres Jepara karena merasa ada perbedaan perhitungan pelunasan kredit hingga sekitar Rp15 juta.
Laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polres Jepara dengan nomor STPLP/912/X/2026/RESKRIM. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula saat dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp135 juta pada 2 Mei 2025. Setelah berjalan lebih dari satu tahun, tepatnya 21 Oktober 2026, Hari berniat menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan melakukan pelunasan.
Namun, muncul perbedaan nominal yang menjadi keberatan pelapor. Hari mengaku berdasarkan perhitungannya, sisa kewajiban pelunasan berada di kisaran Rp115 juta. Sementara itu, pihak bank disebut meminta pembayaran sekitar Rp130 juta.
Perbedaan angka tersebut mencapai kurang lebih Rp15 juta.
Merasa ada ketidaksesuaian, Hari kemudian mencermati kembali dokumen perjanjian kredit yang diterimanya ketika pertama kali mengajukan pinjaman. Dari dokumen tersebut, ia menilai terdapat perbedaan antara ketentuan yang dipahaminya dengan nominal pelunasan yang diminta pihak bank.
Karena belum mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkan, Hari akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Jepara.
Dalam laporan itu, lokasi kejadian disebut berada di Bank BPR Nusumma Jateng Cabang Jepara yang berkaitan dengan wilayah Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduannya, memeriksa dokumen perjanjian kredit, serta menelusuri dasar perhitungan pelunasan yang dipersoalkan agar persoalan tersebut menjadi terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank BPR Nusumma Jateng Cabang Jepara maupun Polres Jepara terkait laporan tersebut.
Perlu ditegaskan, laporan ini masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Adanya perbedaan perhitungan pelunasan kredit tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Wely)