SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi pada 2026. Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar 19 hingga 20 persen menuntut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih cermat agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Wanju, menyatakan, selain menyerap aspirasi masyarakat, momentum tersebut menyoroti tantangan pembiayaan daerah di tengah perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Seluruh anggota DPRD Kota Sukabumi melaksanakan reses selama lima hari, mulai tanggal 28 hingga tanggal 1. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, kebutuhan masyarakat menjadi perhatian, termasuk penanganan sampah, perbaikan saluran irigasi, dan keberlanjutan program bantuan sosial. Namun, pemenuhan berbagai kebutuhan itu tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah. “Ketika transfer dari pemerintah pusat berkurang, pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja sekaligus memastikan program yang dijalankan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Wanju, usai kegiatan Reses Masa Persidangan ke-1, Masa Sidang 2026-2027, Jumat (30/10/2026). Lebih lanjut dia menjelaskan, pengurangan TKD menjadi tantangan tersendiri bagi Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). “Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan besaran penerimaan daerah, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan,” ungkapnya. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara belanja rutin, pemenuhan pelayanan publik, bantuan sosial, dan pembiayaan pembangunan. Tanpa perencanaan yang matang kata dia, keterbatasan ruang fiskal berpotensi menyulitkan pelaksanaan program yang membutuhkan dukungan anggaran berkelanjutan. Persoalan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu juga menjadi perhatian. Meskipun dalam pembahasan disebutkan bahwa gaji PPPK akan ditanggung pemerintah pusat, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan kebijakan tersebut memengaruhi besaran transfer ke daerah. Karena itu, kejelasan skema pembiayaan menjadi penting agar pemerintah daerah dapat menyusun proyeksi APBD secara realistis dan mengantisipasi perubahan kebijakan yang berpengaruh terhadap kemampuan fiskal. Di tengah tekanan anggaran, Pemerintah Kota Sukabumi tengah memproses pengajuan pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp89 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal sebesar Rp250 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Rencana pembiayaan tersebut menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ketika ruang fiskal menghadapi tekanan. Kendati demikian, pinjaman daerah perlu ditempatkan dalam perencanaan keuangan jangka menengah dan panjang. Perhitungan mengenai manfaat pembangunan, kemampuan membayar kembali, serta dampaknya terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya perlu menjadi pertimbangan utama. Selain itu, status pengajuan, rincian kegiatan yang akan dibiayai, dan mekanisme pelaksanaannya perlu dipastikan agar penggunaan pinjaman memiliki arah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pembiayaan tidak semata-mata terletak pada tersedianya dana, melainkan pada kemampuan pemerintah mengubah pembiayaan tersebut menjadi infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat tanpa mengabaikan kesehatan keuangan daerah. Tantangan fiskal juga berhadapan dengan kebutuhan pelayanan dasar yang tidak dapat diabaikan. Salah satunya adalah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah Kota Sukabumi. “Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk membantu pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA),” terangnya. Selain itu, pemerintah pusat berencana memberikan bantuan kendaraan operasional, seperti dump truck, guna mendukung penanganan sampah. Meski dukungan anggaran dan sarana diperlukan, persoalan sampah juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat. Rendahnya kedisiplinan dalam memilah sampah organik dan anorganik menjadi salah satu kendala yang perlu ditangani melalui peningkatan kesadaran warga. Pada sektor infrastruktur dasar, rencana penyambungan saluran irigasi di perbatasan Cikondang turut menjadi perhatian karena aliran air di wilayah tersebut kerap tersendat. Sementara itu, program pemberian sembako setiap bulan menjadi salah satu kegiatan rutin yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Berbagai kebutuhan tersebut memperlihatkan pentingnya penentuan prioritas belanja yang mempertimbangkan urgensi, manfaat, dan kemampuan keuangan daerah. Kondisi fiskal yang semakin menantang menuntut sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan perencanaan serta penggunaan anggaran berjalan secara terukur. Aspirasi yang dihimpun melalui reses dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan program pembangunan. Namun, tindak lanjutnya tetap perlu diselaraskan dengan kewenangan, kemampuan anggaran, dan mekanisme perencanaan daerah. Di tengah pengurangan TKD dan rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah, transparansi perencanaan serta pengawasan penggunaan anggaran menjadi semakin penting. Setiap program perlu memiliki sasaran yang jelas agar keterbatasan dana tidak mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Kota Sukabumi pada akhirnya bukan hanya bagaimana menutup kebutuhan pembiayaan, melainkan bagaimana menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelayanan publik, dan kemampuan fiskal secara berkelanjutan. (Usep)

HSU – Bidik-kasusnews.com            Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Babirik melaksanakan monitoring perkembangan tanaman jagung kuartal III di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan monitoring tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi dan pertumbuhan tanaman jagung sekaligus memantau kesiapan lahan pertanian menjelang masa panen. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tanaman jagung yang dikelola Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia dengan Ketua Kelompok Bahri, memiliki luas lahan sekitar 3 hektare. Lahan tersebut ditanami jagung pakan varietas Bisi 18 sejak 21 Juli 2026. Saat dilakukan pengecekan, tanaman jagung telah berusia 99 hari setelah tanam (HST), dengan rata-rata tinggi tanaman mencapai 185,5 sentimeter. Berdasarkan perkiraan, masa panen dijadwalkan pada 21 November 2026. Dalam proses budidayanya, kelompok tani menggunakan sebanyak 75 kilogram benih jagung varietas Bisi 18. Sementara itu, pemupukan dilakukan menggunakan NPK Mutiara 16.16.16 dan pengendalian gulma menggunakan herbisida Basmilang. Adapun pengolahan dan perawatan lahan masih dilakukan secara manual. Monitoring ini menjadi bagian dari upaya Polsek Babirik dalam mendukung sektor pertanian serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani yang berperan penting dalam menjaga ketersediaan pangan. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian juga dapat mengetahui perkembangan tanaman secara langsung sekaligus menjalin komunikasi dengan kelompok tani terkait kondisi pertanian di wilayah setempat. Diharapkan, tanaman jagung yang saat ini memasuki tahap pertumbuhan tersebut dapat berkembang dengan baik hingga masa panen tiba, sehingga hasilnya mampu memberikan manfaat bagi petani dan turut mendukung ketersediaan bahan pangan serta pakan ternak. Kegiatan ini mencerminkan semangat Polisi Bersama Masyarakat, dengan mengedepankan kebersamaan dan kepedulian terhadap ketahanan pangan sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. (Agus)

HSU – Bidik-kasusnews.com            Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, jajaran Polsek Amuntai Tengah melaksanakan monitoring perkembangan tanaman jagung di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan Polri terhadap sektor pertanian sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Monitoring tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi pemantauan di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Amuntai Tengah yang bertugas terdiri dari Aipda Dwi Hartono, Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripka Roy Hermawan, dan Bripda M. Zainal Hilmi. Petugas melakukan pemantauan secara langsung terhadap perkembangan lahan tanaman jagung yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi dan perkembangan tanaman sekaligus mengumpulkan informasi sebagai bahan laporan kepada pimpinan. Selain itu, monitoring tersebut juga menjadi salah satu bentuk perhatian Polri terhadap upaya meningkatkan kemandirian pangan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan dan pakan ternak melalui hasil produksi pertanian. Melalui kegiatan pemantauan secara berkala, diharapkan perkembangan sektor pertanian di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah dapat terus terpantau dan memberikan kontribusi positif terhadap keberhasilan program swasembada pangan. Polsek Amuntai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan melalui sinergi dan pendekatan bersama masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat dalam mendukung pembangunan dan mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (Agus)

HSU – Bidik-kasusnews.com          Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan terus diwujudkan jajaran Polsek Amuntai Utara melalui kegiatan Green Policing atau Polisi Bersama Masyarakat. Kali ini, personel Polsek Amuntai Utara bersama pemerintah desa dan warga melaksanakan aksi penghijauan dengan menanam sejumlah bibit pohon di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kuburan Muslimin, Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (30/10/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Alamsyah, S.H., serta diikuti para kepala unit (Kanit), seluruh personel Polsek Amuntai Utara, Kepala Desa Sungai Turak Dalam, aparat desa, dan masyarakat setempat. Dalam aksi penghijauan tersebut, peserta menanam beberapa jenis bibit tanaman, di antaranya jambu mete, mahoni, dan pucuk merah. Penanaman ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk menciptakan lingkungan TPU yang lebih hijau, asri, nyaman, dan sehat. Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Alamsyah, S.H., melalui kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan. Menjaga alam bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Program Green Policing menjadi salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap persoalan lingkungan hidup. Selain menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kepolisian juga berupaya hadir melalui kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program Quick Wins Kapolri poin 1 tentang Ruang Publik Aman, dengan mendorong terciptanya ruang publik yang bersih, hijau, tertata, dan nyaman bagi masyarakat. Melalui penanaman pohon tersebut, Polsek Amuntai Utara berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dapat terus tumbuh. Bibit yang ditanam diharapkan dapat dirawat bersama sehingga memberikan manfaat ekologis dalam jangka panjang. Kebersamaan antara kepolisian, pemerintah desa, dan warga dalam kegiatan ini juga menjadi wujud nyata semangat Polisi Bersama Masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan terus terjalin, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam merawat lingkungan demi kepentingan generasi mendatang. Dengan semangat Green Policing, Polsek Amuntai Utara menunjukkan bahwa menjaga keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. (Agus)

KUNINGAN, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Seorang mantan kepala desa berinisial R (66) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp530 juta. Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Penyidik kepolisian tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis ini melibatkan satu orang tersangka. Perbuatannya diduga dilakukan selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022, dengan total penggunaan dana sekitar Rp532 juta,” ujar Bellen. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Paniis diduga menggunakan anggaran dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan di luar peruntukannya, di antaranya membayar utang pribadi serta biaya pendidikan anak. Akibat perbuatan tersebut, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp530 juta. Angka tersebut menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara yang kini memasuki tahap akhir penyidikan kepolisian. Bellen menyayangkan masih adanya dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan dana desa dan seluruh sumber pendapatan desa harus dilakukan sesuai ketentuan, secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, kepolisian akan terus memberikan edukasi serta imbauan kepada para kepala desa agar menjalankan tata kelola keuangan dan aset desa sesuai prosedur. “Dana desa dan keuangan desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai prosedur, profesional, dan terbuka,” tegasnya. Menurut Bellen, langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa menjadi bagian penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian, serta ketentuan lain terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana yang disebutkan dalam pasal-pasal tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain pidana pokok, perkara ini juga mencantumkan ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah desa agar menjaga akuntabilitas dalam mengelola setiap rupiah anggaran publik. (Asep Rusliman)