Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT di Kamar Kost

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres HSU Luncurkan Dapur SPPG di Banjang, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 26 Maret 2026 – Upaya mendukung program nasional pemenuhan...

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar)...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Recent Post​

Polres HSU Luncurkan Dapur SPPG di Banjang, Dukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Stunting

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 26 Maret 2026 – Upaya mendukung program nasional pemenuhan gizi terus diperkuat. Kepolisian Resor Hulu Sungai...

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk menegaskan perubahan arah kebijakan di...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Respons Cepat Babinsa Koramil 410-05/TKP Padamkan Kebakaran Cafe di Bandar Lampung

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 30 Maret 2026 – Aksi sigap ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 410-05/TKP, Hermanto, saat membantu proses pemadaman...

Halalbihalal PWI Jaya 2026: Hangatnya Kebersamaan Lewat Konsep Potluck, Perkuat Soliditas Wartawan

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Jakarta – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan halalbihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Jaya di...

Lelang Barang Rampasan KPK Maret 2026 Hasilkan Rp10,9 Miliar untuk Negara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peranannya dalam pemulihan aset korupsi melalui...