Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT di Kamar Kost

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

420 Personel TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Gerakan Zero Waste di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Jajaran Kodim 0410/KBL bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, dan...

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di...

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Recent Post​

420 Personel TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Gerakan Zero Waste di Pasar Bambu Kuning Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Jajaran Kodim 0410/KBL bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, dan masyarakat menggelar Karya Bakti Gerakan...

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...