Satreskrim polres Jepara Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Mushola Desa Mororejo

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – 14 Juni 2025
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial MY (55), warga Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, di kamar mandi sebuah mushola di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Korban, seorang anak laki-laki berinisial MVA (12), pelajar kelas 6 SD, diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.ungkap kasat Reskrim jepara AKP M.Fazial Wildan kepada Bidik-kasusnews sabtu 14/6/2025

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan dari ayah korban, Fathur Rohim, peristiwa bermula saat anaknya dijemput oleh tersangka dan diajak pergi dengan alasan tertentu. Sepulangnya ke rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka di dalam kamar mandi mushola.

Orangtua korban kemudian berinisiatif menggunakan ponsel anaknya untuk memancing komunikasi dengan pelaku, yang kemudian dijadikan bukti awal dan dilaporkan ke SPKT Polres Jepara.
Ujar Wildan

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Kasus ini ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit IV PPA Polres Jepara. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta pengumpulan alat bukti berupa isi pesan WhatsApp antara korban dan tersangka yang mengarah pada tindakan pencabulan, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Jepara. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

Handphone milik korban

Handphone milik tersangka

1 buah kaos lengan pendek warna kuning

1 buah celana pendek warna coklat

1 buah celana dalam warna coklat

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan:

Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

dan/atau Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul sesama jenis

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pernyataan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penahanan terhadap tersangka.tambanya

Tindak Lanjut

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan adanya korban lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual.(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Karnaval SCTV di Lapangan GGM

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kabag Ops Polres Majalengka yang dihadiri Wakapolres Majalengka...

Polresta Cirebon Grebek Sarang Miras: 332 Botol Disita dalam Operasi Pekat

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin...

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kredit Triliunan ke PT Sritex

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan...

Baru Beroperasi 2 Pekan, Tambang Pasir Ilegal di Klaten Disikat Bareskrim Polri

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Praktik tambang pasir ilegal di Klaten akhirnya terbongkar. Direktorat...

Recent Post​

Kabag Ops Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Karnaval SCTV di Lapangan GGM

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kabag Ops Polres Majalengka yang dihadiri Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni Pimpin Apel Kesiapan pengamanan...

Polresta Cirebon Grebek Sarang Miras: 332 Botol Disita dalam Operasi Pekat

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta...

Kejagung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kredit Triliunan ke PT Sritex

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian...

Baru Beroperasi 2 Pekan, Tambang Pasir Ilegal di Klaten Disikat Bareskrim Polri

Bidik-kasusnews.com Jakarta – Praktik tambang pasir ilegal di Klaten akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim...

Wali Kota Jakpus Hadir Pelantikan Pengurus Bang Japar Jakarta Pusat, Ketum Bang Japar Fahira Idris : Kami Akan Terus Jadi Pilar Kebaikan untuk Berbuat & Bermanfaat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melantik Pengurus Bang Japar Wilayah Jakarta...

Wali Kota Jakpus Hadir Pelantikan Pengurus Bang Japar Jakarta Pusat, Ketum Bang Japar Fahira Idris : Kami Akan Terus Jadi Pilar Kebaikan untuk Berbuat & Bermanfaat

Jakarta, Bidik-kasusnews.com—Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris melantik Pengurus Bang Japar Wilayah Jakarta Pusat...

Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 0706/Temanggung Ikuti Rakor Pilot Project Produksi Pangan TNI

BIDIK-KASUSNEWS.COM .TEMANGGUNG— Dalam Rangka Dukung Ketahanan Pangan Komandan Kodim 0706/Temanggung, Letkol Inf Hermawan A.N., M.Han., didampingi...

Satreskrim polres Jepara Tahan Tersangka Pencabulan Anak di Mushola Desa Mororejo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 14 Juni 2025 Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara resmi menetapkan dan menahan...

Polres Majalengka Terjunkan 99 Personil Pengamanan Karnaval SCTV di Lapangan GGM

Majalengka Bidik- kasusnews.com,. Polres Majalengka Polda Jabar terjunkan 99 Personil Polres Majalengka pengamanan kegiatan Karnaval SCTV di Lapangan...