Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial NAB (22), warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, karena diduga terlibat dalam penyebaran tautan situs judi online melalui media sosial. (14/10/2025)
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL tertanggal 10 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, terlapor diduga mengunggah video promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya @nabellaabelbell_.
Unggahan tersebut memuat tautan aktif menuju situs huskyslotvip.work, serta tangkapan layar permainan daring berunsur taruhan uang. Dalam keterangan videonya, NAB juga menuliskan ajakan kepada pengikutnya untuk mengunjungi situs tersebut.
Petugas yang menelusuri tautan itu memastikan bahwa laman tersebut merupakan situs perjudian online aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku menerima tautan promosi dari seseorang dengan nama kontak “Queen Fanta Slot” melalui aplikasi WhatsApp, dan memperoleh materi promosi dari grup pesan “Bahan Husky”.
Dalam proses penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 11 warna tosca, akun Instagram milik NAB, akun aplikasi DANA atas nama NAB, serta beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres HSU telah mengamankan seorang perempuan berinisial NAB karena diduga mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa untuk pendalaman motif serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan dari situs judi online.
“Selain melanggar hukum, aktivitas judi online juga berdampak buruk pada moral dan ekonomi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NAB disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas praktik perjudian online dan menjaga ruang digital tetap aman serta bebas dari konten bermuatan ilegal di wilayah hukumnya. ( Agus)