JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 5 Maret 2026 — Upaya penataan jumlah penghuni terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara guna menjaga kondisi hunian tetap kondusif serta memastikan program pembinaan berjalan efektif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memindahkan 10 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati pada Kamis (5/3/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan. Para narapidana yang dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum diberangkatkan ke Lapas Pati.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan hunian agar tetap seimbang sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan.
“Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian antar-UPT pemasyarakatan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dengan jumlah penghuni yang lebih proporsional, diharapkan pembinaan kepada warga binaan dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Renza.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan hingga narapidana tiba di Lapas tujuan.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati agar proses serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Melalui langkah ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara berharap pengelolaan hunian dapat semakin tertata dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dalam membina warga binaan menuju perubahan perilaku yang lebih baik.(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara