JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan tugas pengawalan dan pendampingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh hak pembebasan bersyarat, Rabu (7/1/2026). Pendampingan dilakukan sejak keberangkatan hingga penyerahan resmi warga binaan ke Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Rutan Jepara dalam memastikan setiap proses pembebasan bersyarat berjalan sesuai mekanisme hukum dan prosedur pemasyarakatan. Petugas memastikan seluruh tahapan administrasi dan keamanan terlaksana dengan baik, sehingga tidak terjadi kendala selama proses integrasi warga binaan ke luar rutan.
Sesampainya di Bapas, warga binaan mengikuti proses penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas menjadi tahapan penting untuk menggali kesiapan warga binaan dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat, termasuk rekam jejak pembinaan selama di rutan, kondisi sosial keluarga, serta rencana aktivitas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.
Pihak Rutan Kelas IIB Jepara menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh pembebasan bersyarat. Hanya mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang dapat diusulkan mengikuti program integrasi tersebut.
Melalui pendampingan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Diharapkan, warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat mampu menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap dan kembali berperan positif di lingkungan masyarakat.
(Wely-jateng)
Sumber:humas Rutan jepara