Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan Rudi Margono bertujuan menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara korupsi yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu (11/7/2026).
Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah. Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengunduran diri Febrie terjadi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengannya.
Berpengalaman Tangani Perkara Strategis
Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969. Sejak 18 Desember 2024, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan. Selama lebih dari tiga dekade, Rudi dipercaya menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Rekam jejaknya juga diwarnai keterlibatan dalam penanganan berbagai perkara korupsi berskala nasional, termasuk kasus Jiwasraya, Asabri, serta sejumlah perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Saat bertugas sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi pernah menangani perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, serta dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2008.
Pada 2023, Rudi juga mengikuti seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar.
Dengan penunjukan tersebut, Rudi Margono kini mengemban amanah sebagai Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung hingga pemerintah menetapkan pejabat definitif. Pergantian ini diharapkan memastikan kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus tanpa mengurangi profesionalisme dan independensi lembaga penegak hukum.
(Agus)