Restorative Justice Disetujui, Pengguna Narkotika di Sanggau Dapat Rehabilitasi

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025.

Permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Sanggau dengan tersangka Putra.Sp alias Etot bin Syahari, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengapa permohonan dikabulkan?
JAM-Pidum mengungkapkan bahwa keputusan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif:

Hasil laboratorium forensik menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).

Tidak terdapat riwayat pencantuman nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu menyatakan tersangka merupakan pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau baru menjalani maksimal dua kali, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

Tidak ada indikasi keterlibatan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir.

Apa langkah selanjutnya?
JAM-Pidum secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

“Pendekatan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis Jaksa, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara sekaligus menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dalam penegakan hukum,” tegas Asep Nana Mulyana.

Kapan dan bagaimana sistem ini diterapkan?
Keadilan restoratif dalam perkara narkotika mulai digalakkan sejak keluarnya pedoman resmi Kejaksaan Agung pada 2021. Sistem ini memungkinkan pecandu atau penyalah guna yang memenuhi kriteria tertentu untuk menjalani rehabilitasi ketimbang hukuman pidana, dengan tujuan mendorong pemulihan sosial dan kesehatan, bukan sekadar pemenjaraan.

Dengan persetujuan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara proporsional dan berorientasi pada pemulihan, bukan hanya penghukuman.(AGUS)

Sumber: Puspenkum Kejagung

Follow Us On

Trending Now​

TMMD Ke-127 Jadi Akselerator Infrastruktur, Pemkab Sukabumi Perkuat Kolaborasi TNI dan Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun...

Perkuat Kolaborasi, BPKPD Kota Sukabumi Optimistis Pajak 2026 Melesat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota...

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Kuningan...

Peresmian Gedung Dekranasda, Ayep Zaki Dorong UMKM Jadi Kekuatan Ekonomi Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menambah infrastruktur pendukung...

Persit KCK Bersama Kodim 0615/Kuningan Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah Serentak

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,.Kodim 0615/Kuningan menyelenggarakan kegiatan Donor Darah Serentak...

Hari Pers Nasional 2026: Antara Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Krisis Profesionalisme

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 semestinya tidak hanya...

Recent Post​

TMMD Ke-127 Jadi Akselerator Infrastruktur, Pemkab Sukabumi Perkuat Kolaborasi TNI dan Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu instrumen percepatan...

Perkuat Kolaborasi, BPKPD Kota Sukabumi Optimistis Pajak 2026 Melesat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi memfokuskan penguatan kolaborasi lintas...

Sinergi Tanpa Batas, Polres Kuningan dan Wartawan Peringati HPN 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Kuningan dirayakan dengan cara yang berbeda dan menyentuh hati...

Peresmian Gedung Dekranasda, Ayep Zaki Dorong UMKM Jadi Kekuatan Ekonomi Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menambah infrastruktur pendukung sektor ekonomi kreatif dengan meresmikan Gedung Dewan...

Persit KCK Bersama Kodim 0615/Kuningan Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Donor Darah Serentak

KUNINGAN Bidik-kasusnews.com,.Kodim 0615/Kuningan menyelenggarakan kegiatan Donor Darah Serentak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...

Hari Pers Nasional 2026: Antara Kebebasan, Tanggung Jawab, dan Krisis Profesionalisme

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 semestinya tidak hanya dirayakan dengan seremoni dan slogan kebanggaan...

Babinsa Koramil Tanjung Karang Timur Ajak Warga Wayhalim Bersihkan Drainase Cegah Banjir

BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com  Upaya pencegahan banjir di musim penghujan terus dilakukan oleh aparat kewilayahan bersama masyarakat. Bintara...

Gagalkan Aksi Begal di Rawalumbu, Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Tiga Pelaku Bersenjata

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com  – Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan potensi aksi begal dan pencurian...

Polda Metro Jaya Rayakan HPN 2026, Wakapolda Tegaskan Pers Mitra Strategis Polri

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya...