JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berinisial MR (20) meninggal dunia sehari setelah mengalami pengeroyokan brutal di jalanan umum. Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu sore (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari menonton pertunjukan orkes dangdut di Desa Jinggotan.
Menurut keterangan dari Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, korban tiba-tiba diserang oleh sekelompok pemuda di Jalan Raya Jepara-Kembang, tak jauh dari lokasi acara. Diduga kuat, pemicu keributan adalah kesalahpahaman saat menyaksikan hiburan musik tersebut.
> “Korban diserang oleh tiga pelaku yang sudah kami identifikasi, yaitu BB, FQ, dan DK, yang semuanya warga Kecamatan Kembang,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/7/2025).
Korban sempat dibawa pulang ke rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sayangnya, ia meninggal dunia keesokan harinya, Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB, akibat luka parah di bagian kepala.
Tersangka Ditangkap, Polisi Dalami Pelaku Lain
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Jepara dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut telah diungkap:
BB: Menyerang kepala dan dada korban.
FQ: Memukul dan menginjak kepala korban.
DK: Ikut memukul korban dari belakang.
> “Kami menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Erick.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban dan hasil autopsi dari RSUD RA Kartini.
Polisi Serius Tangani Kekerasan Jalanan
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, pihaknya telah meminta masyarakat aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau konflik di wilayah mereka.
> “Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri. Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Siraju Polres Jepara di 08112894040 jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Penyidik Satreskrim saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.(Wely-jateng)