SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menyetujui Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat utama, Senin (25/8/2025).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan, lewat paripurna dapat memperkuat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Dalam kesempatan itu, Ayep juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran DPRD, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota, yang telah berkontribusi melalui Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), fraksi, dan komisi-komisi dalam membahas Raperda Perubahan APBD 2025.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat dan disempurnakan paling lambat tujuh hari kerja sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif, sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana masukan dari fraksi-fraksi DPRD,” tegas Ayep.
Perubahan APBD 2025 disusun melalui tahapan mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, hingga rapat gabungan komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD terkait.
Kritik dan masukan DPRD, kata Ayep, menjadi bentuk keseriusan bersama untuk mewujudkan APBD yang berkualitas. Adapun komposisi Rencana Perubahan APBD 2025, yakni pendapatan daerah sebesar Rp1,306 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,353 triliun.
Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp49,6 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit BPK, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp2 miliar.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menambahkan, salah satu tantangan APBD saat ini adalah transfer dari pusat yang belum sesuai harapan. “Pusat masih punya utang sekitar Rp20 miliar lebih dari dana DED dan dana-dana lainnya,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Wawan, pemerintah daerah harus terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti dinamika anggaran terkait program P2RW. “Awalnya dianggarkan Rp4,5 miliar pada program padat karya, namun kemudian dikembalikan ke P2RW menjadi Rp9,8 miliar,” jelasnya. (Usep)