Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 20 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penyidikan setelah hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Ketua PN Depok.
Putusan tersebut dinilai sebagai penegasan bahwa langkah-langkah hukum yang telah diambil penyidik, mulai dari penangkapan hingga penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menyebut hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional.
Lebih lanjut, KPK melihat hasil praperadilan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Dengan demikian, setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasca putusan, penyidik akan terus mengembangkan perkara dengan menggali keterangan dari para pihak terkait, memperkuat alat bukti, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan terang.
KPK juga menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak berspekulasi berlebihan, sembari menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan yang tengah dilakukan.
(Wely)
Sumber:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo