JATENG:Bidik-kasusnews.com
Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada puluhan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal daerah tersebut yang bekerja secara ilegal di Eropa. Meski opsi pemulangan telah dibuka, sebagian dari mereka memilih bertahan di negara tempatnya bekerja.
Dikutip dari Kompas.com (23/8/2025), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa dari 44 korban yang masih berada di Spanyol, Yunani, Polandia, dan Portugal, ada 24 orang menolak untuk dipulangkan.
“Alasan mereka sederhana, masih ingin bekerja dan mendapatkan uang. Jadi walaupun statusnya ilegal, ada yang merasa kondisi kerjanya cukup aman sehingga memilih bertahan,” kata Aziz seperti dilansir Kompas.com.
Aziz menyebut, pemerintah tidak bisa memaksa mereka pulang. Namun, pendampingan tetap diberikan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di masing-masing negara.
“Kita sudah menjelaskan kondisi sebenarnya di sana, tapi kalau mereka tidak mau pulang, ya tidak bisa dipaksa. KBRI tetap berupaya mendampingi, termasuk urusan visa dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa bekerja secara ilegal penuh risiko. Tanpa dokumen resmi dan kontrak kerja, para pekerja rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi.
Kasus ini bermula dari perekrutan pekerja migran ilegal oleh dua orang asal Brebes dan Tegal. Mereka menjanjikan korban bekerja di kapal ikan di Spanyol, namun kenyataannya ditempatkan di restoran di beberapa negara Eropa.
Disnakertrans Jawa Tengah menyebut ada total 55 korban TPPO dalam kasus ini.
(Wely-jateng)