Publik Pertanyakan Taji Perwal 4/2017 Selenggarakan Event Komersial di Lapdek

SUKABUMI, Bidik-kasusnews.com – Dua event besar yang digelar di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi dalam sepekan terakhir memicu perdebatan terkait pemanfaatan ruang terbuka hijau tersebut. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 secara tegas melarang kegiatan komersial di lokasi itu.

namun kenyataannya, panggung hiburan dan transaksi komersial tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan regulasi.

Aktivis Pergerakan Islam Sukabumi, Budhy Lesmana, mengkritik keras pelanggaran tersebut dan mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera mengambil sikap yang diunggah di akun Facebook-nya.

“Dewan garugah kang. Preseden buruk bagi supremasi hukum di Kota Sukabumi, saat penguasa melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Panggil vendornya, berapa mereka setor untuk bisa manggung di lokasi yang terlarang kegiatan,” tulisnya, Sabtu (3/5/2025).

Ia menilai bahwa peristiwa ini dapat merusak citra pemerintahan yang tidak konsisten dengan aturan yang dibuat.

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, juga menyoroti masalah ini. Menurutnya, Pemkot harus segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai status hukum Lapdek.

“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tegas Danny.

Ia juga menambahkan bahwa perlu ada akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik seperti Lapdek. “Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya berfungsi sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan. Ia menyebutkan bahwa Perwal 4/2017 saat ini sedang dalam proses revisi.

“Sedang direvisi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” ujarnya. Pernyataan ini kemudian dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah.

Dia menjelaskan bahwa Perwal tersebut masih berlaku namun memang sedang disesuaikan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih dalam pemanfaatan aset publik, sambil tetap mempertahankan fungsi Lapdek sebagai ruang terbuka hijau yang dapat diakses oleh masyarakat.

Seiring meningkatnya minat terhadap penyelenggaraan event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera merampungkan revisi Perwal tersebut dan menyosialisasikan perubahan aturannya secara terbuka.

Dengan begitu, penyelenggara kegiatan akan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat tetap mendapatkan jaminan pengelolaan ruang publik yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan umum. (Dadang)

Follow Us On

Trending Now​

Area Branggang Rutan Jepara Dimanfaatkan untuk Pertanian, WBP Panen dan Tanam Bibit Baru

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aktivitas pertanian kembali mewarnai area branggang Rutan Kelas...

Polemik Lamar Kerja Berbayar ke LPK,Atim Sawano Ketua IWO Indramayu,Depnaker Perlu Turun Tangan

Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polemik proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan...

Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah,Bupati Indramayu Luki Hakim Hadiri Rakor Khusus di Bale Pakuan Bandung

INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam...

Polisi Mediasi Bobotoh-The Jakmania Kuningan soal Insiden Pengeroyokan

Kuningan, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan memfasilitasi mediasi antara...

Polres Kuningan Optimalkan Layanan Darurat 110 untuk Percepat Respons Laporan Masyarakat

Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Kuningan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada...

Modus Nikah Siri Terbongkar, Pengasuh Ponpes di Tahunan Resmi Mendekam di Tahanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus...

Recent Post​

Area Branggang Rutan Jepara Dimanfaatkan untuk Pertanian, WBP Panen dan Tanam Bibit Baru

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aktivitas pertanian kembali mewarnai area branggang Rutan Kelas IIB Jepara pada Selasa (12/05/2026). Warga Binaan...

Polemik Lamar Kerja Berbayar ke LPK,Atim Sawano Ketua IWO Indramayu,Depnaker Perlu Turun Tangan

Indramayu,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polemik proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, terus menjadi...

Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah,Bupati Indramayu Luki Hakim Hadiri Rakor Khusus di Bale Pakuan Bandung

INDRAMAYU,BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan lingkungan berkelanjutan di Jawa...

Polisi Mediasi Bobotoh-The Jakmania Kuningan soal Insiden Pengeroyokan

Kuningan, BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Kepolisian Resor (Polres) Kuningan memfasilitasi mediasi antara kelompok suporter Persib dan Persija menyusul adanya...

Polres Kuningan Optimalkan Layanan Darurat 110 untuk Percepat Respons Laporan Masyarakat

Kuningan,BIDIK-KASUSNEWS.COM,.Polres Kuningan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan layanan call center...

Modus Nikah Siri Terbongkar, Pengasuh Ponpes di Tahunan Resmi Mendekam di Tahanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang...

Cek Indeks Massa Tubuh, Satbrimob Polda Sumsel Tingkatkan Kesehatan dan Kesiapan Fisik Personel

Palembang, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga kebugaran dan memastikan kesiapan fisik personel tetap optimal, Staf Satbrimob Polda Sumatera...

Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin Rapat Tahunan Tutup Buku Tahun 2025...

Sampah Menumpuk Hampir Sebulan di Cengkareng Barat, Warga Soroti Lemahnya Koordinasi RT dan RW

Bidik-kasusnews.com – Jakarta Barat – Tumpukan sampah yang menggunung di area lapangan Jalan Palem Lestari, RT 02 RW 018, Kelurahan Cengkareng...