JATENG;Bidik-kasusnews.com
Jepara-12-Januari-2025- Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jepara oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Provinsi Jawa Tengah.
Proyek pembangunan sekolah dasar tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp798.779.673 dan seharusnya rampung pada Jumat, 25 Desember 2025. Namun hingga 8 Januari 2026, pekerjaan dilaporkan belum selesai sepenuhnya.
Perwakilan DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah yang di jepara Agung mengatakan, pelaporan dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pekerjaan fisik bangunan.
“Kami menemukan penggunaan begel satu cincin yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ini menjadi salah satu alasan utama kami melaporkan proyek SD Negeri 5 Cepogo ke Kejaksaan,” ujarnya kepada Bidik-kasusnews dikejaksaan negeri jepara Senin (12/1/2026).
Menurut LAI BPAN, keterlambatan proyek bukan satu-satunya persoalan. Pihaknya juga menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk dugaan permainan antara pihak pengelola sekolah dengan kepala sekolah.
“Kami menduga kuat ada permainan dalam pembangunan SD Negeri 5 Cepogo. Dugaan ini muncul karena banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan teknis bangunan,” kata agung.
Aliansi menilai metode pengecoran yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam aturan konstruksi, pengecoran lama dan baru tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat ukuran dan kekuatan struktur lama biasanya lebih kecil.
Sebagai dasar laporan, DPD LAI BPAN mengaku telah mengantongi bukti-bukti pendukung. Di antaranya berupa begel satu cincin yang dinilai tidak sesuai standar, serta temuan teknis lain terkait pekerjaan cor gantung yang tidak mengikuti aturan.
“Kami punya barang bukti fisik. Selain itu, kami juga mencatat proyek ini sudah melewati batas kontrak, yang seharusnya selesai 25 Desember 2025, tapi selesainya 8-Januari 2026 Belum rampung Sepenuhnya” jelasnya.
Harapan Penegakan Hukum
Melalui pelaporan ini, DPD LAI BPAN Provinsi Jawa Tengah berharap Kejaksaan Negeri Jepara dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Jepara memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala sekolah SD Negeri 5 Cepogo, jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Aliansi menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan negara maupun masyarakat.
Reporter: wely-jateng