HALSEL, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Proyek peningkatan jalan pada ruas Saketa–Dehepodo, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, kini menuai sorotan serius. Pekerjaan jalan tersebut diduga melintasi lahan bersertifikat tanpa proses pembebasan dan ganti rugi kepada pemilik sah.
Pemilik lahan, Hengki Lohonauman alias Faris Tan, menyatakan bahwa bidang tanah yang dilalui proyek merupakan hak miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1979. Klaim ini diperkuat dengan dua putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 53/Pdt-G/1996/PN.Tte serta Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 87/Pdt/1997/PT.Mal tertanggal 1 Juni 1998.
“Saya pemilik sah berdasarkan sertifikat dan putusan pengadilan. Tidak boleh ada pembangunan di atas tanah saya tanpa hak dan tanpa penyelesaian ganti rugi. Jika perlu, saya ajukan permohonan eksekusi meski jalannya sudah selesai dibangun,” tegas Hengki kepada FaduliNews.
Papan Proyek Berdiri di Atas Lahan Sengketa
Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat papan proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp50.345.008.000, dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara. Proyek tersebut dilaksanakan PT Hijrah Nusaatama dengan waktu pekerjaan 240 hari kalender. Papan informasi itu tampak berdiri langsung di area yang diklaim sebagai lahan bersengketa.
Hengki menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah, pemberitahuan resmi, maupun proses ganti rugi sejak proyek mulai dikerjakan.
Sudah Surati Gubernur, Namun Belum Ada Kepastian
Secara administratif, Hengki mengaku telah mengirim surat resmi tertanggal 13 Mei 2025 kepada Gubernur Maluku Utara. Ia melampirkan sertifikat tanah, salinan putusan pengadilan, serta foto lokasi proyek.
Menurut Hengki, Dinas Perkim sempat menyampaikan kesiapan membayar ganti rugi, namun hingga kini Plt. Kadis PUPR belum memberikan jawaban resmi maupun kepastian penyelesaian.
Akan Laporkan ke KPK dan Presiden
Karena tak kunjung ada kejelasan, Hengki menegaskan akan menempuh langkah lebih tegas, di antaranya:
- Mengirim surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar persoalan ini mendapat perhatian nasional,
- Menyampaikan kembali laporan resmi kepada Penjabat Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos, dengan harapan ada intervensi dan penyelesaian cepat.
Hengki menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan, namun menolak pengabaian hak warga yang telah sah dilindungi hukum.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan PT Hijrah Nusaatama belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi mengenai dugaan penggunaan lahan tanpa ganti rugi.
Redaksi FaduliNews memberikan ruang hak jawab untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi ujian transparansi, integritas, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek pemerintah di daerah. ( Agus)