JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Transformasi layanan pemasyarakatan kini semakin dirasakan manfaatnya oleh klien. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan serah terima klien pemasyarakatan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan efektif, Selasa (16/12/2025).
Sebanyak tiga klien pemasyarakatan secara resmi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Pati melalui Pos Bapas Jepara. Kehadiran Pos Bapas tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih dekat, setelah sebelumnya klien harus menempuh perjalanan jauh menuju Bapas Pati dengan waktu tempuh mencapai dua jam.
Kini, jarak antara Rutan Jepara dan Pos Bapas Jepara hanya sekitar lima menit. Kondisi ini membuat proses serah terima dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian administrasi maupun aspek keamanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Jepara menyerahkan klien secara langsung kepada petugas Bapas Pati yang bertugas di Pos Bapas Jepara. Petugas Bapas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, pendataan, serta memberikan penjelasan awal terkait kewajiban, hak, dan aturan yang harus dipatuhi klien selama menjalani masa pembimbingan.
Menurut petugas Bapas, Pos Bapas Jepara memiliki peran penting dalam mendukung pembimbingan yang lebih terarah dan berkesinambungan. Akses layanan yang dekat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan klien sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepala Rutan Jepara menilai, optimalisasi Pos Bapas Jepara merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Rutan dan Bapas ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta pembinaan klien pemasyarakatan.
Kegiatan serah terima berlangsung dengan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat nyata bagi klien melalui pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan humanis.
(Wely-jateng)
Sumber:Humas Rutan jepara