HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Banjang terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital melalui kegiatan sosialisasi layanan pengaduan online menggunakan QR Code kepada masyarakat di Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kamis (19/2/2026) pukul 11.00 WITA.
Kegiatan yang dilaksanakan di Toko milik Bapak Sulaiman tersebut melibatkan personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Soeyatmin, SH, AIPTU Noryadi, BRIPKA Junaidi, dan BRIPDA Alfito.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) sekaligus memberikan penjelasan langsung mengenai penggunaan sistem pelaporan berbasis QR Code.
Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri tanpa harus datang langsung ke kantor Polres maupun Polsek.
Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan diproses secara prosedural oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain memberikan kemudahan akses pelaporan, program ini juga menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Polsek Banjang menegaskan akan terus mengintensifkan sosialisasi pelayanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.
(Agus)
