BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri di wilayah Kecamatan Banjang, Rabu (11/2/2026) mulai pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini bertujuan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui sistem digital.
Pembagian brosur dilakukan oleh AIPTU Soeyatmin, SH, AIPDA Dedi S, AIPDA Nasrullah, dan BRIPTU Zakir dengan menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat (R4). Sasaran kegiatan difokuskan pada kantor-kantor desa di Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Kapolsek Banjang menjelaskan bahwa brosur yang dibagikan memuat informasi mengenai mekanisme pengaduan cepat melalui sistem pemindaian (scan) kode yang terhubung langsung dengan layanan Propam Polri. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan aduan secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Masyarakat berhak mengetahui saluran resmi pengaduan jika menemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga semakin memahami prosedur pelaporan yang benar serta merasa lebih percaya diri dalam menyampaikan aspirasi atau pengawasan terhadap kinerja aparat. Polsek Banjang juga mengajak perangkat desa untuk ikut menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat luas.
Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Polsek Banjang menegaskan komitmennya dalam mendukung program Presisi melalui pelayanan yang prediktif, responsibel, dan transparan berkeadilan.
(Agus)
