Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Sabtu (19/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan perkembangan tanaman jagung pada kuartal III.
Monitoring dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA pada lahan pertanian seluas 3 hektare milik Bahri yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia. Dalam kegiatan tersebut, petugas memantau kondisi dan perkembangan tanaman sejak masa tanam hingga perkiraan waktu panen.
Berdasarkan hasil pemantauan, tanaman jagung telah berusia sekitar 60 hari setelah tanam (HST). Jagung ditanam pada 21 Juli 2026 dan saat dilakukan monitoring memiliki tinggi rata-rata sekitar 156 sentimeter.
Jenis jagung yang dibudidayakan merupakan jagung pakan dengan menggunakan benih Bisi 18 sebanyak 75 kilogram atau sekitar 75 bungkus. Untuk pemupukan, petani menggunakan NPK Mutiara 16.16.16, sedangkan pengendalian gulma dilakukan menggunakan herbisida Basmilang.
Sementara itu, proses pengolahan dan perawatan lahan masih dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Jika pertumbuhan tanaman berjalan sesuai dengan perkiraan, panen jagung di lahan tersebut diproyeksikan berlangsung pada 21 November 2026.
Monitoring ini menjadi bagian dari upaya pemantauan perkembangan sektor pertanian, khususnya komoditas jagung, di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. Data perkembangan tanaman juga dapat menjadi bahan pemantauan kondisi pertanian hingga memasuki masa panen.
(Agus)