AMUNTAI UTARA, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan pembagian brosur Pengaduan Cepat Propam Polri pada Jumat (13/2/2026) pukul 10.30 Wita. Kegiatan ini menyasar Kantor Urusan Agama (KUA) Amuntai Utara di Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara.
Kegiatan dipimpin oleh AIPDA A.M. Anshari dengan menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat (R4). Pembagian brosur dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri.
Kapolsek Amuntai Utara menyampaikan bahwa brosur tersebut memuat informasi layanan pengaduan cepat yang dapat diakses melalui pemindaian (scan) kode digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat langsung terhubung ke saluran pengaduan Propam Polri tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
“Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat dan transparan. Setiap aduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Pemilihan lokasi di KUA Teluk Daun dinilai strategis karena menjadi salah satu pusat pelayanan publik yang banyak dikunjungi warga. Diharapkan, informasi mengenai layanan pengaduan tersebut dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara optimal.
Kegiatan berlangsung lancar dan situasi tetap aman serta kondusif. Polsek Amuntai Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas melalui penyebaran informasi layanan pengaduan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
(Agus)