HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Amuntai Tengah terus mendorong transparansi pelayanan publik dengan menggelar sosialisasi layanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) pukul 12.00 WITA di Kantor Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.
Sosialisasi dipimpin oleh BrAIPTU Padillah R selaku Ka Jaga bersama personel piket, yakni AIPDA Iwan Krisnawan, BRIPKA M. Rifqy Maulidin, BRIGPOL M. Fajar Adha, dan BRIPDA Ahmad Muzakkir. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker layanan pengaduan masyarakat (Yanduan) yang dilengkapi QR Code serta memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai mekanisme pelaporan digital.
Kapolsek Amuntai Tengah menjelaskan bahwa layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Program ini juga diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Amuntai Tengah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi layanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
(Agus)