AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online (Yanduan) berbasis QR Code di Kantor Kelurahan Kebun Sari, Jumat (13/2/2026) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan pengaduan bagi masyarakat.
Sosialisasi dilaksanakan oleh AIPTU Yanuar Wijayanto, BRIPKA Roy Hermawan, BRIGPOL Adi Rezki Putra, dan BRIPDA M. Zainal Hilmi. Selain memberikan penjelasan langsung kepada perangkat kelurahan dan warga, personel juga memasang stiker QR Code layanan pengaduan di lokasi strategis agar mudah diakses masyarakat.
Kapolsek Amuntai Tengah menjelaskan bahwa layanan berbasis QR Code ini memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
“Cukup dengan memindai QR Code menggunakan ponsel, masyarakat dapat langsung terhubung ke kanal resmi pengaduan. Setiap laporan akan tercatat dan diproses sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri,” jelasnya.
Sistem ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau laporan. Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari perangkat kelurahan maupun warga setempat.
Polsek Amuntai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperluas sosialisasi layanan pengaduan online sebagai wujud implementasi Polri Presisi yang profesional, responsif, dan melayani masyarakat.
(Agus)