AMUNTAI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polsek Amuntai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat dengan menggagalkan praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita, tiga pria lanjut usia berhasil diamankan, salah satunya berperan sebagai pengepul angka.
Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/XI/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK AMUNTAI TENGAH. Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara—tepatnya di sekitar Taman Putri Junjung Buih, area publik yang kerap ramai dikunjungi warga.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Teguh Kuatman, SH, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang meresahkan.
“Judi dalam bentuk apapun adalah tindak pidana yang merusak moral dan ekonomi masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal, termasuk Togel, yang sering memicu keresahan,” tegasnya.
Tersangka utama berinisial F (64), warga Desa Pelampitan Hilir, ditangkap saat tengah menerima setoran angka dari pemain. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan lembar sobekan kertas berisi angka togel serta uang tunai Rp331.000 yang disimpan di kantong baju lengan panjang miliknya. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa F berperan sebagai pengepul.
Dua pria lainnya, TR (56) warga Desa Tangga Ulin Hilir dan A (61) warga Desa Panangkalaan, turut diamankan di lokasi setelah diduga berperan sebagai pemasang angka Togel. Keduanya ditangkap saat berada dalam area yang sama dan diduga sedang menunggu giliran melakukan transaksi.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa enam lembar kertas besar, 13 lembar kertas sobekan berisi rekapan angka, serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT yang digunakan F sebagai sarana operasional.
Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-(1) KUHPidana Sub Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-(1) KUHP. Polisi menegaskan proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga membawa dampak negatif bagi keluarga dan lingkungan,” pungkas AKP Teguh Kuatman, SH.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Amuntai Tengah Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Agus)


