HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses pelayanan publik terus dilakukan Polsek Amuntai Selatan melalui kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan online berbasis QR Code kepada masyarakat Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Amuntai Selatan, yakni AIPTU Dedi Setiawan, AIPDA Budi Herri W, Brigadir Moriss Sitorus, dan BRIPDA Yadi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan anggota Polri (Yanduan) yang dilengkapi QR Code sekaligus memberikan penjelasan langsung kepada warga mengenai tata cara penggunaan layanan digital tersebut.
Kapolsek Amuntai Selatan menjelaskan bahwa inovasi layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Melalui pemindaian QR Code menggunakan telepon genggam, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan kapan saja dan di mana saja. Setiap laporan yang masuk akan tercatat secara sistematis dan ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain memberikan kemudahan pelaporan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Polsek Amuntai Selatan menegaskan akan terus memperluas sosialisasi pelayanan digital sebagai bagian dari transformasi menuju Polri Presisi yang profesional, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
(Agus)
