JATENG:Bidik-kasusnews.com
Pati — Penanganan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Kedua pria yang disebut merupakan bagian dari kelompok kontra Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu kini mendekam di tahanan setelah diduga menjadi penggerak utama aksi yang sempat melumpuhkan arus kendaraan di jalur nasional tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, dengan sengaja memarkir kendaraan mereka di tengah jalan guna menutup akses lalu lintas.
Aksi yang berlangsung singkat namun berdampak luas itu menyebabkan kemacetan hingga belasan menit di jalur vital penghubung Jawa Tengah–Jawa Timur. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terhentinya arus kendaraan di saat jam sibuk.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan warga langsung turun ke lokasi. Dipimpin Aiptu R, petugas memastikan ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut. Dua kendaraan, yakni Chevrolet dan Ford Ranger, dijadikan alat untuk menghalangi jalan.
Kedua pelaku segera diamankan bersama barang bukti, termasuk dua unit ponsel yang digunakan saat koordinasi aksi. “Langkah cepat kami ambil untuk mencegah kericuhan lebih luas. Jalur Pantura adalah nadi pergerakan ekonomi, tidak boleh dijadikan arena unjuk rasa yang menghambat kepentingan publik,” ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam keterangannya.
Menurutnya, aksi itu tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi pengguna jalan lain. Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 169 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Selain dua tersangka utama, polisi turut mengamankan tiga orang lain yang membawa ketapel, gotri, dan petasan. Ketiganya masing-masing berinisial MB (23), S (38), dan AS (29). Namun setelah pemeriksaan, mereka dibebaskan karena belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkan status hukum.
Kini, perkara tersebut telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah. Seluruh berkas perkara, barang bukti, serta kedua tersangka telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lanjutan di tingkat provinsi.
Kombes Jaka menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan serta melakukan langkah-langkah preventif agar insiden serupa tak kembali terjadi. “Kami tidak menghalangi aspirasi masyarakat, tapi semua harus disampaikan dengan cara yang tertib dan sesuai aturan,” tandasnya.
Dengan penetapan dua tersangka ini, Polresta Pati berharap situasi politik lokal yang sempat memanas bisa segera mereda, dan jalur Pantura sebagai urat nadi ekonomi nasional kembali aman serta lancar bagi masyarakat.(Wely-jateng)
Sumber:humas Polda jateng