Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya.

Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut

Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkas Kapolresta Cirebon.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Mahasiswa Desak Pencabutan Perwal Tunjangan DPRD, Wali Kota Janji Evaluasi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional...

Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Makassar | Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara...

PAC Bangsri Squad Nusantara Ikut Sukseskan Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79 di Masjid Al-Hikmah Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-September-2025- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara...

Kader SOKSI Desak Kemenkumham Batalkan SK Versi Misbakhun: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri...

Kades Cipeundeuy Kunjungi Warga Sakit, Janji Tingkatkan Komitmen Layanan Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Bakang Anwar As’adi, bersama...

SOKSI Versi Ali Wongso Desak Kemenkumham Batalkan SK Misbakhun: Jangan Rusak Marwah Organisasi

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan...

Recent Post​

Mahasiswa Desak Pencabutan Perwal Tunjangan DPRD, Wali Kota Janji Evaluasi ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi kembali menggelar aksi di...

Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Bakti Teritorial Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

Makassar | Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Lanud Sultan Hasanuddin...

PAC Bangsri Squad Nusantara Ikut Sukseskan Bakti Religi Hari Bhayangkara ke-79 di Masjid Al-Hikmah Bangsri

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –12-September-2025- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Squad Nusantara bersama Polsek...

Kader SOKSI Desak Kemenkumham Batalkan SK Versi Misbakhun: Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat setelah...

Kades Cipeundeuy Kunjungi Warga Sakit, Janji Tingkatkan Komitmen Layanan Kesehatan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepala Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Bakang Anwar As’adi, bersama Kepala Puskesmas Buniwangi, Yogianto, dan...

SOKSI Versi Ali Wongso Desak Kemenkumham Batalkan SK Misbakhun: Jangan Rusak Marwah Organisasi

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kembali mencuat. Hal ini...

Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, 24 Adegan Perkuat Bukti Penyelidikan

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Polda Jabar, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang...

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

MediaBIDIKKASUSnews.com , Indramayu ~ Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang sekeluarga di Kabupaten Indramayu mulai menemui titik terang...

Panglima TNI Agus Subiyanto Bagikan 600 Paket Sembako dan Lepas 500 Burung di Mabes TNI

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar kegiatan sosial di Markas Besar...