Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus – September 2025, 34 Tersangka Diamankan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di...

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang...

Recent Post​

Perkuat Disiplin dan Tanggung Jawab, Ka. KPR Rutan Jepara Berikan Pengarahan kepada Tamping

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem, Edukasi, dan Kolaborasi Penanganan Sampah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan sampah sebagai agenda strategis pembangunan perkotaan. Isu ini...

Siwas Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Rutin di Polsek Banjang, Pastikan Administrasi dan Inventaris Siap Audit 2026

BANJANG, Bidik-kasusnews.com – Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan rutin Tahun...

Polsek Amuntai Tengah Sosialisasikan Layanan Pengaduan Online Berbasis QR Code, Warga Kini Bisa Lapor Dugaan Pelanggaran Secara Cepat dan Transparan

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Polsek Amuntai Tengah menggelar sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online berbasis QR Code di Pendopo Kantor Kelurahan...

Satlantas Polres Jepara Gelar Ramp Check Angkutan Umum Dukung Operasi Keselamatan Candi 2026

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres)...

Ahli Waris Keluhkan Buruknya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Antrean Dinilai Semrawut dan Tidak Profesional

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon...

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan...

Kemenag Tutup Mata Mahalnya Biaya Study Tour di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...