Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras, Satu Tersangka Diamankan

CIREBON-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi pil terlarang yang menyasar kalangan muda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi pada Kamis sore (16/04/2026).

Petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga sebagai pelaku utama.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas setrika listrik sebagai upaya mengelabui petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta kardus bekas sebagai alat kamuflase.

Kapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal maupun narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan membiarkan sejengkal tanah pun di Cirebon menjadi tempat aman bagi pengedar obat keras. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” tegasnya, Minggu (19/4).

Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari yang telah beredar di masyarakat. Hal ini mengindikasikan kemungkinan jumlah yang telah diedarkan jauh lebih besar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Saat ini, polisi masih memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. (Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi...

Penyelidikan Kasus Kematian ART di Jepara Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Assistensi Polda

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-juni-2026-Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan kasus...

Recent Post​

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...

Penyelidikan Kasus Kematian ART di Jepara Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Assistensi Polda

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-juni-2026-Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART)...

Heboh, Pedagang Ikan Keliling Diduga Hamili Siswi SMK; Usia Kehamilan Sudah Dekat Persalinan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah kasus memicu perhatian publik setelah terungkapnya dugaan kehamilan yang dialami oleh seorang siswi kelas XI...

Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan Sepakat Menjalin Kerja Sama

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin...

Jadi Pilot Project Pertama, Polresta Cirebon Sosialisasikan Kampung Tangguh Narkoba di Trusmi Kulon

Cirebon,-Bidik-kasusnews.com,.​Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan...