BEKASI KOTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di area parkir Indomaret Margahayu Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Tujuh orang pelaku yang diketahui merupakan residivis lintas kota berhasil diamankan oleh petugas.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku diamankan di wilayah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/10/2025), usai melakukan serangkaian pencurian sepeda motor, termasuk milik korban AS (19) dan HF (23) di Indomaret Margahayu Jaya.
“Para pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa, bahkan sudah puluhan kali beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara lainnya mengeksekusi dengan menggunakan kunci T atau mengangkat sepeda motor secara langsung ketika situasi sepi.
Menariknya, dari tujuh tersangka tersebut, dua di antaranya masih memiliki hubungan keluarga, yakni kakak-adik, yang bersama-sama terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Mereka tidak menggunakan senjata tajam dalam setiap aksinya. Motif utama adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga unit sepeda motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan-kendaraan tersebut dijual dalam kondisi apa adanya ke wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan daerah lain di sekitar Bekasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus curanmor, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti minimarket dan area parkir umum. ( Agung)
Sumber : Humas Polres Metro Bekasi Kota

