Polres Majalengka Ungkap 11 Kasus Narkoba Selama Bulan Mei – Juni 2025, 14 Tersangka Diamankan

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2025, sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 6 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus peredaran obat keras/bebas terbatas.

Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan, seperti Kertajati, Ligung, Sumberjaya, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Lemahsugih, dan Sukahaji.

Berikut rincian pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Majalengka, 8 (Delapan) tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, 2 (Dua) tersangka terkait tembakau sintetis, 4 (Empat) tersangka terlibat dalam tindak pidana peredaran obat keras tanpa izin.

Total terdapat 11 kasus yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya 2 kasus di Kertajati, 1 kasus di Ligung, 1 kasus di Sumberjaya, 2 kasus di Majalengka, 1 kasus di Sindangwangi, 2 kasus di Rajagaluh, 1 kasus di Lemahsugih dan 1 kasus di Sukahaji.

Modus Operandi yang Dilanggar, “Dalam aksinya, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama, yakni sistem tempel (peta/lokasi) dan tatap muka langsung (Cash on Delivery/COD),” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Senin (30/6/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu :

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) untuk kepemilikan narkotika golongan I seperti sabu dan ganja (ancaman minimal 4 tahun penjara).

Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jika jumlah barang bukti melebihi ambang batas tertentu (ancaman minimal 5 tahun penjara).

Pasal 435 Jo Pasal 138 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bagi pelaku peredaran obat farmasi tanpa izin edar (ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Kapolres menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana narkoba. Dengan kerja sama masyarakat dan dukungan semua pihak, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Majalengka dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami imbau agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Manajemen Hotel Augusta Bantah Ada Pelarangan Liputan Media, Dadang Suparwan: Itu Hanya Miskomunikasi!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manajer Hotel Augusta Sukabumi, Dadang Suparwan, membantah kabar bahwa...

Orkes Romansa Berujung Duka: Mahasiswa Tewas Dikeroyok di TK Desa jinggotan kec kembang Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 – Suasana meriah pertunjukan Orkes Romansa di Desa...

‘Boles” Guncang TMII, 1.000 Pendekar Pecahkan Rekor Dunia Warisan Budaya Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tradisi legendaris Bola Leungeun Seuneu (Boles) dari Kota...

Satgas TMMD Ke-125 Aspal Jalan di Desa Langkapjaya, Ratusan Warga Ikut Turun Tangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manunggal TNI dan warga kembali terlihat nyata dalam rangkaian...

Langgar Disiplin Berat, ASN Kota Sukabumi Dipecat Tak Hormat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang...

Warung di Pesisir Palangpang Diamuk Si Jago Merah, Korban Telan Kerugian Hingga Rp70 Juta

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sebuah warung milik warga hangus dilalap si jago merah. Peristiwa...

Recent Post​

Manajemen Hotel Augusta Bantah Ada Pelarangan Liputan Media, Dadang Suparwan: Itu Hanya Miskomunikasi!

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manajer Hotel Augusta Sukabumi, Dadang Suparwan, membantah kabar bahwa pihaknya melarang pihak media untuk melakukan...

Orkes Romansa Berujung Duka: Mahasiswa Tewas Dikeroyok di TK Desa jinggotan kec kembang Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 – Suasana meriah pertunjukan Orkes Romansa di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara...

‘Boles” Guncang TMII, 1.000 Pendekar Pecahkan Rekor Dunia Warisan Budaya Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tradisi legendaris Bola Leungeun Seuneu (Boles) dari Kota Sukabumi menorehkan tinta emas dalam sejarah budaya...

Satgas TMMD Ke-125 Aspal Jalan di Desa Langkapjaya, Ratusan Warga Ikut Turun Tangan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Manunggal TNI dan warga kembali terlihat nyata dalam rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-125 di...

Langgar Disiplin Berat, ASN Kota Sukabumi Dipecat Tak Hormat

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kota Sukabumi menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Yudi Rahman Setiadi...

Warung di Pesisir Palangpang Diamuk Si Jago Merah, Korban Telan Kerugian Hingga Rp70 Juta

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sebuah warung milik warga hangus dilalap si jago merah. Peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan pesisir Pantai...

Lingkungan Bersih, Jiwa Sehat: Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lewat Kerja Bakti

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 25 Juli 2025 — Pagi yang cerah di Rutan Kelas IIB Jepara disambut dengan pemandangan yang tak biasa. Puluhan warga...

SEHATI di SDN Nyangkowek 02, Jumat Berkah dengan Salat Duha, Sedekah, dan Tausiyah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Setiap Jumat pagi, siswa-siswi SDN Nyangkowek 02 di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan rutin...

Kita Bersatu Dan Kompak Membela Wawan Suwandi Sebagai Plt Ketua PWI Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak kalimantan Barat Di tengah riuhnya hiruk pikuk dunia jurnalistik, terkadang kita lupa bahwa di balik setiap berita, ada...