MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Majalengka kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam kegiatan yang digelar Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 187 botol miras dari berbagai merek.
Operasi tersebut dipimpin langsung Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, didampingi Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, bersama sejumlah personel yang turun ke lapangan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, para penjual yang terjaring diberikan pembinaan serta dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian.
Kompol Dani Prasetya menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif menekan peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
Senada, AKP Sigit Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Majalengka untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Asep Rusliman)