Bidik-kasusnews.com Jakarta-19-April-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menegaskan bahwa praktik korupsi yang menjerat kepala daerah tidak selalu berakar dari mahalnya biaya politik saat pemilihan kepala daerah. Lembaga antirasuah ini menemukan beragam motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersebut.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, faktor kepentingan pribadi justru menjadi pendorong utama. Bahkan, kebutuhan finansial tertentu juga kerap menjadi alasan di balik tindakan koruptif. “Motifnya beragam, tidak melulu soal biaya politik. Ada kepentingan pribadi dan kebutuhan lain yang memicu,” ungkap Budi, kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 19/4/2026.   Meski demikian, KPK tetap mengakui adanya hubungan antara tingginya ongkos politik dengan risiko korupsi. Berdasarkan kajian internal yang dilakukan pada 2025, terdapat sejumlah titik rawan dalam proses politik yang berpotensi disalahgunakan.   Di antaranya adalah pengadaan logistik pemilu yang rentan manipulasi, praktik politik uang di berbagai level, hingga penyalahgunaan fasilitas negara dan birokrasi untuk kepentingan tertentu. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran sejak sebelum pemilihan berlangsung.   Tak berhenti di situ, potensi korupsi juga berlanjut setelah kepala daerah terpilih. Tekanan untuk mengembalikan “modal politik” seringkali diwujudkan melalui pengaturan proyek, pembagian jabatan, hingga pemberian izin usaha kepada pihak tertentu.   Tren OTT Kepala Daerah Masih Tinggi   Dalam periode 2025 hingga April 2026, KPK mencatat sedikitnya 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius.   Beberapa nama yang tersandung kasus pada 2025 antara lain Abdul Azis (Kolaka Timur), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), dan Ade Kuswara Kunang (Bekasi). Sementara pada 2026, kasus serupa menjerat Maidi (Madiun), Sudewo (Pati), Fadia Arafiq (Pekalongan), Muhammad Fikri Thobari (Rejang Lebong), Syamsul Auliya Rachman (Cilacap), serta Gatut Sunu Wibowo (Tulungagung).   Melihat kondisi ini, KPK menekankan pentingnya pembenahan sistem politik dan penguatan pengawasan di daerah. Upaya pencegahan dinilai harus berjalan seiring dengan penindakan agar praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan.   KPK berharap perbaikan tata kelola pemerintahan dan transparansi dalam proses politik mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.(Wely)

MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komitmen menjaga integritas dan marwah institusi kembali ditegaskan jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka melalui pelaksanaan apel pagi yang dirangkaikan dengan pembacaan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone, Sabtu (18/4/2026). Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, yang membacakan poin-poin ikrar sebagai bentuk penegasan sikap terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lingkungan lapas. Seluruh pegawai kemudian mengucapkan kembali ikrar tersebut secara bersama-sama. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen kolektif bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, khususnya terkait narkotika dan peredaran handphone ilegal yang kerap menjadi celah penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam amanatnya, Kalapas menekankan pentingnya menjaga integritas dimulai dari diri sendiri. “Saya ingatkan seluruh jajaran agar tidak mengkhianati organisasi dan senantiasa memegang teguh komitmen dalam setiap langkah pengabdian,” ujarnya. Sebagai bentuk penguatan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Zero Narkoba dan Handphone oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai. Penandatanganan ini menjadi simbol ikatan moral dan profesional dalam menjalankan tugas. Melalui deklarasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran semakin solid, disiplin, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari praktik pelanggaran. (Asep Rusliman)