MAJALENGKA-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang diduga memperlihatkan praktik penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Langkah penyelidikan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal oleh seorang pria yang diduga warga setempat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Res Narkoba Sigit Purnomo menyampaikan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Aan Cunirwan segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dan video yang beredar,” ujarnya, selasa (14/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.N. yang diduga berkaitan dengan video tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, baik terhadap yang bersangkutan maupun di lokasi kejadian hingga ke tempat tinggalnya.
Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa obat-obatan seperti yang terlihat dalam video.
Meski demikian, aparat tetap melakukan langkah antisipatif dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa setempat guna meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat.
Warga juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan serupa.
Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mencegah potensi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Majalengka. (Asep Rusliman)