Bidik-kasusnews.com
Cilacap-14-April-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap di Polresta Cilacap. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ada tujuh saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari enam kepala dinas dan satu kepala badan di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Cilacap guna mempermudah proses penyidikan terhadap para saksi yang berada di daerah,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 14/4/2026.
Kasus ini turut menyeret nama Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan dalih pengumpulan dana THR di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah instansi strategis, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat tersebut yakni Annisa Fabriana, Arida Puji Hastuti, Achmad Nurlaeli, Buddy Haryanto, Budi Narimo, Moch. Ichlas Riyanto, dan Bayu Prahara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami sejauh mana keterlibatan serta pengetahuan para saksi terkait dugaan praktik pengumpulan dana THR yang diduga dilakukan secara tidak sah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
(Wely)