Majalengka – Bidik- kasusnews.com Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengungkap 18 kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara, mulai dari penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), aksi geng motor, hingga kejahatan seksual.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dalam keterangan pada Selasa (20/10/2026). Kasus-kasus tersebut merupakan hasil penanganan laporan polisi selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Majalengka dan polsek jajaran.
Berdasarkan data kepolisian, kasus penipuan menjadi perkara terbanyak dengan empat kasus. Sementara itu, kasus curat, curanmor roda dua, serta kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan aksi geng motor masing-masing tercatat tiga kasus.
Polisi juga mengungkap sejumlah perkara lainnya, meliputi pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, pencabulan terhadap anak, dan kekerasan seksual, masing-masing satu kasus.
(Asep)