Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka dan Ribuan Barang Bukti dalam Operasi Intensif

Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba selama periode 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 21 orang tersangka dengan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu, dan psikotropika.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mengatakan, dari total 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam kasus lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).

“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Kompol Tahir mengatakan, dari 21 tersangka itu, tiga di antaranya dihadirkan saat konferensi pers. Sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram dan cairan sintetis 128,75 gram. Selain itu, obat keras tertentu dengan jumlah total 7.411 butir, yang terdiri dari Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir. Barang bukti lainnya, adapula psikotropika jenis Alprazolam 90 butir, 19 buat alat Komunikasi/HP, uang Rp 752.000 dan tujuh buah timbangan digital.

Menurut Kompol Tahir, para tersangka ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu. Yaitu, Kecamatan Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis. “Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” ujar Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Adapun modus yang digunakan para pelaku beragam. Mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke pembeli, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi.

Untuk kasus narkotika, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Untuk satu tersangka pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sebagaimana implementasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.

Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan pengedar narkoba sekaligus melakukan langkah-langkah pencegahan di masyarakat. “Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” katanya.

Kompol Tahir juga mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia. “Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” katanya.

(Asep.R)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis “Happy Water”

Tangerang,-Bidik-kasusnews.com,. (15/7/2026) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai...

Polres Majalengka Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Anggota yang Berpulang

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Upacara Pemakaman...

Pengungkapan Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan, Satreskrim Polres Majalengka Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Majalengka, -Bidik-kasusnews.com,.Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus...

Recent Post​

Akselerasi Majalengka Langkung Sae, Diskominfo Gelar Bimtek Admin Medsos dengan Tema ” Mitigasi Sentimen Negatif terhadap Pemerintah “

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para...

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Narkoba Jenis “Happy Water”

Tangerang,-Bidik-kasusnews.com,. (15/7/2026) – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 3.336 gram...

Bangun Kolaborasi Untuk Kamtibmas,Kapolres Sintang Dan Kapolres Melawi Jalin Silaturahmi Dengan Kodim Dan Kejaksaan

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Dalam upaya memperkuat sinergi dan soliditas antar”instansi, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo...

KBO Sat Binmas Polres Majalengka Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja kepada Peserta MPLS di SMPN 1 dan 3 Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan bebas dari pengaruh negatif, KBO Sat Binmas...

Polres Majalengka Gelar Upacara Pemakaman Kedinasan untuk Anggota yang Berpulang

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Upacara Pemakaman Kedinasan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada...

Pengungkapan Kasus Dugaan Pencurian dengan Pemberatan, Satreskrim Polres Majalengka Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Majalengka, -Bidik-kasusnews.com,.Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan...

TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Bandar Lampung, TNI dan Pemkot Percepat Pembangunan Infrastruktur serta RTLH di Pinang Jaya

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com    Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai di Kelurahan Pinang Jaya...

Satbinmas Polres HSU Edukasi Siswa SDN Murung Sari 1 tentang Anti-Bullying dan Disiplin di Awal Tahun Ajaran Baru

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran 2026/2027, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Hulu Sungai...

Babinsa dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung, Tidak Ada Korban Jiwa

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com    Sebuah gudang rongsok di Jalan Singosari, RT 18/LK 2, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota...