HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang anggota Polri berinisial Aipda FA dalam sidang disiplin yang digelar di Aula Jananuraga Polres HSU, Rabu (14/10/2026).
Sidang yang dimulai pukul 09.52 WITA tersebut dipimpin Wakapolres HSU Kompol Matnur, S.H., M.M. Agenda persidangan meliputi pembacaan tuntutan, pemeriksaan fakta perkara, serta penetapan sanksi terhadap anggota yang disidangkan.
Berdasarkan materi persidangan, Aipda FA, yang bertugas sebagai Banit 1 Binpolmas Satbinmas Polres HSU, disidangkan atas dugaan pelanggaran disiplin berupa pencurian arus listrik di rumah dinas yang ditempatinya dengan cara menggunakan sambungan listrik tanpa melewati miniature circuit breaker (MCB).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/12.A/K/VIII/2026/Sipropam tertanggal 3 Agustus 2026. Dugaan pelanggaran yang disidangkan mengacu pada Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Majelis Sidang Jatuhkan Tiga Sanksi Disiplin
Dalam persidangan, penuntut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penempatan di tempat khusus.
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, majelis sidang menetapkan tiga sanksi disiplin berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP/08/X/2026/Sipropam tanggal 14 Oktober 2026.
Adapun sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Dalam pertimbangan perkara, tidak ditemukan fakta yang meringankan. Sementara itu, hal-hal yang memberatkan sebagaimana tercantum dalam materi persidangan meliputi perbuatan yang dilakukan secara sadar dan sengaja serta catatan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin di Polres Tanah Bumbu sekitar tahun 2011.
Dihadiri Tiga Saksi, Sidang Berlangsung Tertib
Sidang disiplin tersebut turut melibatkan tiga orang saksi, yakni Aiptu Maryono, Aiptu Dedy Setiawan, dan Aipda Mizerian Noor. Persidangan juga dihadiri perangkat sidang dari unsur pimpinan, fungsi pengawasan, Propam, pendamping, sekretaris, serta petugas pengawal.
Berdasarkan laporan pelaksanaan sidang, anggota yang disidangkan menyatakan menerima putusan majelis. Kegiatan berakhir pada pukul 11.55 WITA dalam keadaan aman dan tertib.
Pelaksanaan sidang disiplin ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan internal Polri terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Proses tersebut menjadi sarana untuk memastikan penanganan perkara disiplin dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku dan disertai penetapan sanksi sesuai keputusan majelis.
Polres Hulu Sungai Utara mengusung semangat HSU Hebat, Sigap, Unggul untuk Masyarakat, dengan penegakan disiplin sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Agus)
