HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (6/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NAS alias Ambon (45), yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah rumah di Desa Sungai Karias RT 005, Kecamatan Amuntai Tengah.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat petugas mendatangi lokasi, perempuan tersebut ditemukan sedang berbaring di lantai ruang tamu. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan di dalam rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kemasan tisu merek Indomaret dan dibungkus menggunakan tiga lembar tisu putih. Barang tersebut ditemukan di lantai kamar tidur, tepatnya di samping dinding kayu.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 15,21 gram dengan berat bersih 14,11 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yakni satu timbangan digital, satu sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, satu pipet kaca, seperangkat alat isap sabu atau bong, satu buah mancis, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, perempuan yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pengujian awal terhadap barang bukti sabu menggunakan tes kit, serta melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Hulu Sungai Utara dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polisi Bersama Masyarakat, Bersama Perangi Narkoba.
(Agus)
