HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM Polres Hulu Sungai Utara (HSU) memberikan penyuluhan hukum kepada personel sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman anggota terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres HSU, Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 07.45 hingga 08.00 Wita, dan diikuti oleh personel Polri serta ASN Polres HSU yang melaksanakan apel pagi.
Penyuluhan hukum dilaksanakan oleh PS. Kasikum Polres HSU Ipda Ngatiman, S.H., bersama staf. Materi yang disampaikan berupa pembacaan Buku Kesatu Aturan Hukum, khususnya mengenai ketentuan penyertaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 KUHP.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kabidkum Polda Kalimantan Selatan Nomor B/2127/VIII/HUK 11.1./2026/Bidkum tanggal 26 Agustus 2026 mengenai petunjuk dan arahan pelaksanaan sosialisasi KUHP kepada personel.
Pemberian pemahaman mengenai ketentuan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan memahami aturan yang berlaku, personel diharapkan memiliki landasan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain menjadi sarana penyampaian materi hukum, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan internal di lingkungan Polres HSU agar setiap personel memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum secara berkala, Polres HSU terus mendorong peningkatan pemahaman personel terhadap aturan hukum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan bertanggung jawab.
(Agus)
