AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM– Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Terbaru, Satresnarkoba Polres HSU berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang diduga memiliki jaringan lintas provinsi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita.
Pelaku berinisial W (34), warga Jalan Teratai Gg. Seroja I, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diringkus di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 51 / X / RES.4.2. / 2025 / SATRESNARKOBA.
Kronologi Penangkapan
Saat kejadian, pelaku tengah mengendarai Yamaha Aerox warna hitam. Melihat kedatangan polisi, W memperlihatkan gelagat mencurigakan dan berusaha kabur. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Ketika proses penangkapan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan dari tangan kirinya ke atas jalan. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam kotak rokok LA Ice PurpleBoost.
Dari hasil penimbangan, paket sabu tersebut memiliki berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,06 gram.
Selain narkotika, turut disita barang bukti lain berupa:
- 1 unit Handphone Vivo Y29 warna hitam
- 1 unit Sepeda Motor Yamaha Aerox
- Sim card yang digunakan untuk transaksi
Polisi Berkomitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Sutargo, SH mengapresiasi kerja tim, sekaligus menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan menghancurkan masa depan masyarakat HSU.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak generasi bangsa. Langkah tegas dan terukur akan terus kami lakukan,” tegas AKP Sutargo.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Terancam Hukuman Berat
W dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:
- minimal 6 tahun penjara
- maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. ( Agus)

