Cirebon Kota,-BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan asusila yang diduga melibatkan seorang pria berinisial H (43).
Tersangka diamankan setelah diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video bermuatan asusila milik seorang korban berinisial S (64).
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu 30 Mei 2026.
Pengungkapan perkara ini berawal dari keberanian korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M Fadillah, menjelaskan laporan korban diterima pada 29 Mei 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam pembuatan, perekaman, penyimpanan, hingga penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut berawal pada tahun 2024.
Saat itu, korban mendapat informasi dari tersangka bahwa terdapat foto dirinya dalam kondisi tanpa busana yang disebut-sebut beredar di media sosial.
Informasi tersebut membuat korban merasa takut dan khawatir. Korban kemudian berupaya mencari cara agar foto tersebut tidak menyebar lebih luas.
Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mempengaruhi serta mengendalikan korban.
Dalam prosesnya, korban diarahkan mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan dalih membantu menghapus foto yang diklaim telah beredar.
Karena mempercayai informasi tersebut, korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa mengetahui bahwa aktivitas yang dijalankannya diduga direkam oleh pelaku.
(Asep Rusliman)